Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi S1 Administrasi Rumah Sakit Fakultas Kesehatan
Menjaga mutu dan kualitas perguruan tinggi selalu menjadi poin utama untuk menjaga kredibilitas kampus. Itulah mengapa, perguruan tinggi selalu mengupayakan yang terbaik agar mutu kampus tetap terjaga.
Salah satu upaya untuk menjaga kualitas dan mutu kampus, bisa dilakukan melalui sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.
Menurut Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, bahwa SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas: penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Salah satu cara evaluasi untuk pemenuhan standar pendidikan tinggi yang dimaksud dapat melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) juga melibatkan beberapa pihak, yakni pihak yang diaudit, Auditor, Ketua Tim Auditor, hingga penanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan AMI. Pada proses pelaksanaan AMI, perguruan tinggi wajib mendokumentasikan setiap temuan untuk dilaporkan ke SPMI Kemendikbud.
Untuk itulah perlu dilakukan Proses Audit Mutu Internal pada Program Studi S1 Administrasi Rumah Sakit untuk meningkatkan budaya mutu di Lingkungan ITSKes Insan Cendekia Medika Jombang, dan sebagai penerapan dari siklus PPEPP internal Perguruan Tinggi